Legalitas Transaksi Dalam Bisnis Desain Grafis

Kini dengan besarnya kebutuhan tenaga disain grafis banyak bermunculan penyedia jasa disain grafis dari yang secara perorangan hingga yang berbentuk badan hukum komersial. Bidang yang kental dengan ‘karya-cipta’ ini telah banyak digandrungi oleh generasi muda hingga jumlah tenaga ahli dibidang ini berkembang pesat dan tidak sedikit diantaranya yang mulai berbisnis jasa disain grafis. Bagi pemula legalitas transaksi sangat penting untuk dipahami. Karena pemula relatif rentan termanfaatkan atas kelemahan daya tawarnya. Dalam artikel ini ada baiknya saya berbagi akan pengalaman saya ketika pertama kali memulai berbisnis dengan perusahaan besar, agar dari pengalaman ini dapat dipetik maknanya sebagai pelajaran khususnya bagi pemula.



Awalnya saya tidak menganggap mendisain itu sebagai bisnis, saya anggap hanya hobi dan sekedar untuk membantu teman yang memerlukannya. Suatu saat saya diperkenalkan oleh teman dekat saya dengan staff salah satu perusahaan asuransi besar di Jakarta yang sedang memerlukan keahlian saya untuk mendisain majalah perusahaan serta mendisain dan mencetak beberapa macam poster perusahaan tersebut.

Saat itu dengan sifat rendah hati saya, saya bersedia saja dibayar dengan jumlah sekehendak staff perusahaan tersebut, seperti halnya membantu teman saja. Jadi saat itu saya hanya sekedar ingin menjalin hubungan baru yang baik. Karena menurutnya hubungan ini akan terus berkelanjutan berhubung majalah itu akan terus diterbitkan dan masih banyak material lain yang butuh keahlian ini. Untuk kepastian transaksi saya minta agar disusun perjanjian atas teknis pelaksanaan pekerjaan antara saya dan perusahaan tersebut. Itu-pun saya yang minta, jika saya tidak minta nampaknya akan diabaikan oleh mereka.

Seiring dengan penyusunan perjanjian tersebut saya sudah diminta mulai duluan mengerjakan disain majalah dan poster tersebut. Hampir setiap pagi saya diburu dengan berbagai koordinasi agar bisa selesai dengan deadline yang sangat singkat. Di pertengahan, perjanjian tersebut baru diserahkan pada saya. "Jim lu tanda tangan disini ya!" ucap staff perusahaan tersebut yang secara implisit meminta agar saya langsung menandatangani perjanjian tersebut agar urusan cepat selesai. Lalu atas rasa saling percaya saya bersedia langsung menandatangani perjanjian tersebut tanpa sempat mempelajari lebih dahulu seluruh isinya. Bagi saya yang penting ketika itu saya telah melihat angka nominal yang akan dibayarkan pada saya sesuai kesepakatan.

Setelah pekerjaan selesai, pembayaran berlangsung lancar seolah-olah tiada permasalahan. Namun setelah saya teliti ulang isi perjanjian tersebut, disebutkan Soft Copy hasil disain menjadi hak milik Perusahaan, dan perusahaan berhak mengubah serta memperbanyak tanpa pemberitahuan kepada pihak manapun. Dan akhirnya memang benar, selanjutnya Soft Copy Final ArtWork saya mereka manfaatkan kembali untuk kreatif disain majalah edisi selanjutnya dan disitu saya sudah tidak dilibatkan lagi, ‘iming-iming’ transaksi berkelanjutan ternyata hanya tipuan belaka agar saya mau dibayar sangat rendah. Tindakan itu secara hukum telah mereka susun agar dapat dibenarkan walau secara etika moral perbuatan merampas hak cipta sangat tidak terpuji. Sungguh malang saya saat itu, mudah sekali dibodohi dianggap sebagai disainer murahan lalu dibuang begitu saja.

Dari pengalaman saya tersebut hal yang perlu dicatat adalah :

1. Setiap transaksi formal harus ada legalitasnya baik berupa pernyataan dalam kuitansi atau jika diperlukan berupa perjanjian formal. Dan Jangan memulai pekerjaan sebelum ada kepastian legalitas tersebut. Karena sebaiknya kepercayaan timbul setelah ada kepastian, walau yang anda hadapi adalah teman anda sendiri.

2. Selalu yakinkan legalitas transaksi baik berupa perjanjian formal, pernyataan dibalik order-form, faktur, kwitansi dsb, agar tidak menyimpang dari prinsip adil dan saling menguntungkan.

3. Jika hal-hal yang diatur cukup kompleks, maka diskusikan poin-poin tersebut dengan rekan bisnis anda atau pelajari dulu setidaknya minta waktu satu hari untuk mempelajarinya. Jika bingung konsultasikan pada ahlinya, bisa melalui teman anda yang ahli dibidangnya. Jangan sekali-kali menganggap remeh suatu pernyataan hukum.

4. Bagi pemula mulailah menghargai diri sendiri dengan memiliki tarif yang layak sesuai dengan dedikasi dan kualitas yang anda berikan.

Demikian saya sampaikan artikel ini sekedar untuk berbagi pengalaman, agar dapat dimaknai dan diaplikasikan lebih lanjut khususnya bagi pemula agar tetap mampu eksis dalam kancah bisnis disain grafis yang tidak ada matinya. Selamat berkarya.

Sumber :
M Jimmy Wijaya (Citra Visual Communications)
Email : citra_vc@yahoo.com
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Legalitas Transaksi Dalam Bisnis Desain Grafis"